- Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom.
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar.
Wali Kota Banjar menjelaskan, bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 adalah salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban akhir tahun kepada DPRD yang merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. “Alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak, proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dapat dilaksanakan secara lancar,” jelas Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna ini juga di sampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom. “Dengan mengucapkan bismillahirrohmaanirrohiim, bersama ini kami ajukan untuk mendapat pembahasan dan persetujuan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2 (dua) buah Raperda sebagaimana tersebut di atas.”pungkasnya.
Berdasarkan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar, semua fraksi DPRD Kota Banjar menyepakati proses pembahasan dan persetujuan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2 (dua) buah Raperda usulan Pemerintah Kota Banjar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjar mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan Anggota DPRD Kota Banjar atas semua agenda Rapat Paripurna hari ini. “Mudah-mudahan proses pembahasan dan persetujuan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujar Wakil Wali Kota.
Rapat Paripurna juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjar, Kapolres Banjar, perwakilan Forkopimda, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah.






